Pasal 284 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 284 KUHAP
(1) Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini.
(2) Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini dundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakannya tidak berlaku lagi.
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).