Menjaga Tradisi Damai Dalam Beragama di Indonesia
Kepoingue.com - Pada dasarnya bergama dan beribadah merupakan hak-hak dasar dari setiap individu selaku manusia yang merdeka, tanpa membedakan entitas baik budaya maupun cara pengamalannya. Walaupun kebebasan beragama dab beribadah dijamin oleh Undang-Undang serta peraturan lainnya, masih saja ada kelompok yang mencoba melakukan persekusi maupun lainnya seperti yang terjadi pada kasus pelarangan beribadah menggunakan masker di Bekasi.
Melihat kejadian pelarangan beribadah di Bekasi, Jawa Barat membuat
konotasi beragama semakin memprehatinkan. Terlebih jika berkaca pada survey
pemeluk agama Islam di Indonesia yang mencapai 87,2 persen dari jumlah penduduk
membuat agama Islam menjadi agama mayoritas sebuah negara. Sayangnya, perilaku
yang ditunjukan oleh Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Mesjid Jami Al-Manah membuat
citra Islam yang damai semakin tercoreng, terlebih yang menjadi korban dari
perilaku tersebut sama-sama beragama Islam.
Sangat ironis, dimana melarang menggunakan masker saat
melaksanakan ibadaha dan tentunya hal tersebut merupakan upaya dalam mencegah mudharat
dari bahaya tertularnya Covid-19 yang bisa menimbulkan kematian berujung pada
pertikaian. Tentunya hal ini merupakan contoh kecil dari sekian banyak
kasus-kasus yang belum terekspos secara baik, namun dari kasus ini perlunya ada
pembinaan terhadap umat Islam agar lebih mengedapankan musyawarah dan tradisi
damai di Indonesia.
Secara garis besar, Indonesia menjamin kebebasan memeluk
agama bagi setiap warga negaranya termasuk cara melakukan peribadatan serta
lainnya yang masih bersangkutan dengan keragaman agama. Secara tegas Pasal 28
huruf E ayat 1 menegaskan bahwa: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
Masih dalam pasal yang sama, pada ayat 2 menjelaskan bahwa:
Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa: Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya.
Selain itu, terdapat pula pasal 28 huruf i ayat 1 menyatakan bahwa: Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.
Didalam Al-Quran Allah SWT memberikan arahan penting bagi
umat pemeluk agama yang dibawakan Nabi Muhammad SAW, Allah berfirman di dalam
Al-Quran:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ
تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ
يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ
الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا
وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam);
sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena
itu, barangsiapa yang ingkar kepada berhala dan beriman kepada Allah, maka
sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat, yang tidak
akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. al-Baqarah:
256).
Tentunya, firman Allah tersebut sangat relefan dengan
kondisi beragama di Indonesia, dimana pemaksaan serta menggunakan simbol agama
sebagai identitas adalah hal yang dilarang. Proses reformasi sangat diperlukan
dalam mengambalikan agama Islam yang damai dimana tujuannya hanya diperuntukan
demokrasi beragama serta penerapannya. Dalam satu hadis Rasulullah SAW
bersabda: إستفت
قلبك ولو أفتواك النّاس
Artinya: Mintalah petunjuk pada hatimu meskipun orang lain berfatwa kepadamu.
Pada intinya, keimanan dan ketakwa’an merupakanrahasia ilahi
sehingga tidak dapat diukur dengan apapun sedangkan kerukunan dan rasa damai
merupakan hasil dari hati nurani dimana memerlukan pembelajaran serta
kepedulian kepada sesama, tidak penting individu tersebut bergama non-muslim
ataupun sama-sama beragama Islam.