Mahfud MD Tanggapi KLB Demokrat
Kepoingue.com - Acara KLB Partai Demokrat menjadi perhatian khusus dari berbagai pengamat. Namun, dalam acara tersebut secara sah telah mengangkat KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat (PD). Tidak ketingalan Menko Polhukam Prof Mahfud MD menangapi hasil KLB.
Menanggapi
hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara. Ia menegaskan, tak bisa
berbuat apa-apa karena KLB Partai Demokrat itu tak melanggar hukum, menjadi
urusan internal partai.
"Sesuai
UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang
mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," tulis Mahfud MD
pada akun twitter Sabtu (6/3/2021).
Ia
menyatakan, peristiwa itu sama saat kisruh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pemerintah kala itu dipimpin oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri, yang
menjadi pemimpin Indonesia.
Setidaknya
ada lima poin, yang menjadi sorotan dalam respon Menko Polhukam Mahfud MD seperti
yang kami kutip dari akun twitter pribadinya: Pertama, Bg (read, bagi) Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang
merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum.
Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah
dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan
legalitas partai.
Kedua, Saat
itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong kerena secara hukum hal itu masalah
internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak
melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak
Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol.
Ketiga, Sesuai
UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang
mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama degan yangg menjadi
sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari
Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).
Keempat, Kasus
KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke
Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan
AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi
pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.
Kelima, Jadi
sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang
KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan kerena menghormati independensi parpol.
Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong
bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb
Selain itu,
Prof Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak mengintervensi hasil KLB Partai
Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun, Menko Polhukam menegaskan
bahwa Pengadilanlah yang berhak memutuskan siapa-siapa yang benar ataupun yang
salah.