Bisakah Ahok Jadi Presiden Indonesia?
Kepoingue.com - Melihat survei yang dikeluarkan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), membuat saya sedikit terkejut. Pasalnya Nama Basuki Thajaja Purnama alias Ahok juga digadang-gadang masuk dalam bursa Capres-Cawapres RI di tahun 2024. Mungkinkah sosok seperti Ahok bisa jadi Presiden Indonesia?
Walaupun bukan lagi menjabat sebagai pejabat publik, nama
besar Ahok masih saja santer didengungkan oleh masyarakat Indonesia, salah
satunya Teman Ahok yang dulunya mendukung Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta
pada pemilu 2017, melawan Anies Baswedan-Sandiaga Uno serta Agus Harimurti
Yudhono. Kandasnya Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta bukan tanpa sebab,
selain lawan politik seperti Anies Baswedan yang memainkan isu sektarian,
beberapa ormas terlibat mengulingkan kepercayaan publik terhadap Ahok.
Dikala kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Ahok yang
ditemani wakilnya Saipul Djarot membuat saya terpelongo dengan kata-kata Ahok.
Lugas, Juju, dan Tegas membuat saya kagum terhadap Ahok dan juga wakilnya,
walaupun diusung oleh satu partai yang sama yaitu Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) Ahok tetap mendapatkan suara pemilihan yang cukup besar dan
bisa mengalahkan Anies Baswedan dalam putaran pertama.
Sayangnya, partai berlambangkan banteng tersebut harus
menelan pil pahit akan kekalahan Ahok melawan masayrakat yang terdoktrin akan
isu sektarian. Akhir pengumunan KPU menyatakan bahwa Ahok kalah dalam putaran
kedua dan Anies menjadi pemenang, walaupun demikian Ahok membuat saya kembali
kagum dimana Ahok tidak melakukan sesi perlawanannya di Mahkamah Kontitusi (MK)
untuk merebut kembali kemenangannya, hal ini senada dengan tulisan didalam buku
‘Kami Ahok’.
Disisi lain, Ahok tampak tegar dengan hasil keputusan KPU
dan lebih memilih untuk menyudahi serta menjalani sidang pengadilan dengan
tuduhan penistaan agama. Pahitnya, Ahok menerima putusan yang tidak mengenakan
bagi pengagumnya dimana, Ia harus dipenjara 2 tahun lamanya. Tegar, serta
optimis dalam menjalani hukuman, membuat tampak saat Ahok dijemput oleh anaknya
saat hari kebebasannya.
Hingga sekarang, disaat politik mulai dimainkan nama Ahok
kembali mencuat, dengan survei yang mengejutkan bahwa ia dipilih oleh
masyarakat untuk menjadi Presiden Republik Indonesia di tahun 2024, Namun
bagaimana hukum menilai hal tersebut? Pengamat hukum dan tata negara Irman
Putra Sidin mengatakan. "Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya
ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu
yang dimaksud," kata Irman seperti yang dikutip dari Kompas
Dalam kasus BTP, ia divonis 2 tahun penjara kurungan serta
sah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP. Pasal tersebut berbunyi : "Dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di
muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar
supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang
Maha Esa".
Menurut Zainal Arifin
Mochtar yang juga seorang pakar hukum tata negara, mengatakan, hal itu
merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan
alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a. Jika dalam UU Pemilu tertulis
"dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan. Namun, jika dalam
UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang
dilanggar jadi acuan. "Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau
diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa
tahun," ujar Zainal.
Nah dengan demikian, apakah Ahok bisa menjadi Presiden RI di
tahun 2024 secara hukum maka tidakan tersebut hanya mengacu pada Undang-Undang
Pemilu. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa Ahok masih bisa berlaga
dalam pemilihan Presiden jika melakukan judicial review. Sedikian bahwa perlu
ada pertimbangan tersendiri dari orang-orang atau partai yang akan mengusung
Ahok untuk menjadi Presiden 2024.
Penulis: Puja Indah Lestari